Berita Bali

Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Dalung Bali, Arik dan Fauzi Dituntut Bui 7 Tahun

Lukman Hakim menjelaskan, oleh JPU kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif kesatu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Dalung Bali, Arik dan Fauzi Dituntut Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arik Laksamana (42) dan Fauzi (37) dituntut pidana bui selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dituntut lantaran nekat menjadi kurir narkoba hanya demi mendapat upah 1 paket sabu.

Upah belum diterima, Arik dan Fauzi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu di daerah Dalung, Badung, Bali.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Cenik Jualan Sabu untuk Warga Sangsit Sejak Dua Tahun Lalu, Disembunyikan di Botol Bekas Permen

"Tuntutan sudah diajukan JPU. Para terdakwa dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1,8 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 20 Maret 2024.

Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan, oleh JPU kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif kesatu.

Arik dan Fauzi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atas tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon keringanan hukuman, karena para terdakwa sudah mengakui dan menyelesali perbuatannya," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dengan telah diajukan pembelaan (pledoi) secara lisan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutan yang diajukan.

"JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang putusan digelar 2 minggu lagi," terang Lukman Hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua ditangkap petugas kepolisian di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 Wita.

Sebelum ditangkap, terdakwa Arik diminta oleh Hartono (buron) mengambil tempelan puluhan paket sabu, lalu ditempel kembali.

Arik lalu mengajak terdakwa Fauzi mengambil tempelan sabu itu.

Kedua terdakwa langsung menuju alamat tempelan di daerah Dalung.

Sesampainya di lokasi alamat tempelan keduanya sempat mencari-cari posisi di mana tempelan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved