Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun)

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Divonis 6,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) kepada terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19).

Samuel dijatuhi hukuman penjara, karena terbukti terlibat tindak pidana narkotik, yakni sebagai kurir narkoba jenis sabu dan sinte. 

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan PN Denpasar, Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Samuel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa Samuel memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim ketua Agus Adi Antara. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Agung Satriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selamaselama 7 tahun dan 6 bulan (7, 5 tahun). 

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa. Pun, sikap yang sama disampaikan JPU. 

Baca juga: Petugas Kewalahan Padamkan Kebakaran TPA Sente, Mata Perih Hingga Jarak Pandang Terbatas


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samuel diringkus petugas kepolisian di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 Wita. 

Petugas kepolisian juga mengamankan 15 paket sabu seberat 6 gram brutto yang disimpan oleh terdakwa.

Belasan paket sabu itu baru saja terdakwa ambil di pinggir jalan.

Pula, terdakwa membawa 15 paket sinte seberat 16,54 gram brutto serta 1 timbangan digital. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram Badbunny.act.

Sedangkan sinte didapatnya dari akun instagaram El.swastiastu.

Baca juga: Anak Ketua DPRD Bali, Gede Made Dedy Pratama Melenggang ke Kantor DPRD Tabanan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved