Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun)

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Divonis 6,5 Tahun Penjara 


Lebih lanjut terdakwa mengungkapkan awalnya terjadi percakapan di sebuah akun instagram.

Terdakwa saat itu tengah mencari pekerjaan dan oleh akun instagram tersebut terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu dengah upah Rp 50 ribu per titik tempel. 

Berselang seminggu terdakwa melihat akun instagram lainnya yang membutuhkan tukang tempel narkotik jenis sinte. Kemudian terdakwa menghubungi akun tersebut dan meminta pekerjaan.

Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 25 ribu per lokasi tempel. 

Dari pekerjaan menempel sinte terdakwa telah menerima upah Rp 2 juta.

Sementara terdakwa belum menerima upah menempel sabu, lantaran keburu ditangkap petugas kepolisian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved