Berita Denpasar

VAW Edarkan Narkotika Jenis Sabu Di Denpasar Bali, Diupah Rp 50 Ribu Per Titik

AKP Sukadi menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan belum pernah dihukum atas kasur narkotika.

|
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Tersangka pengedar narkoba VAW diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. VAW Edarkan Narkotika Jenis Sabu Di Denpasar Bali, Diupah Rp 50 Ribu Per Titik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda asal Kediri, Jawa Timur, berinisial VAW (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan memilik puluhan paket sabu.

VAW diamankan di kosnya Jalan Marlboro, Banjar Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 13 Mei 2025. 

Pelaku VAW dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan kamar kos, selanjutnya di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan penggeledahan tersangka dan disita barang bukti.

Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan puluhan paket berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan peralatan kejahatan narkotika lainnya.

Baca juga: Berantas Narkotika Melalui Agama! BNNK Gianyar Gandeng Kemenag Lawan Narkotika

"Barang bukti 36 buah paket berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 17,92 gram," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis 15 Mei 2025. 

Selain barang bukti tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan 4 bendel plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah korek api gas.

Kemudian, 2 bendel pipet berwarna cokelat dan merah, 1 buah potongan pipet berwarna hitam, 1 buah lakban berwarna cream, 1 buah kotak kecil dan 1 buah handphone.

"Memiliki menguasai paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu untuk diedarkan," bebernya. 

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, VAW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama GM alias Gemblo yang masih dalam penyelidikan polisi.

AKP Sukadi menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan belum pernah dihukum atas kasur narkotika.

"Dengan cara mengambil alamat dan dipecah menjadi beberapa paket selanjutnya menunggu perintah dari GM untuk diedarkan kembali, dan diberi upah sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per titik," ujar dia. (*)

Tersangka pengedar narkoba VAW diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. VAW Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Denpasar Bali, Diupah Rp 50 Ribu Per Titik
Tersangka pengedar narkoba VAW diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. VAW Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Denpasar Bali, Diupah Rp 50 Ribu Per Titik (Istimewa/Polresta Denpasar)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved