Berita Bali
Stimulan Layani Pria Hidung Belang, Wanita PSK di Denpasar Jadi Target Market Narkoba Dua Pria Ini
pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada PSK di Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wanita penjaja seks rupanya menjadi salah satu pasar potensial barang haram narkotika di kawasan prostitusi, Kota Denpasar, Bali.
Hal ini terungkap setelah tertangkapnya SJ (45) dan BG (51) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali baru-baru ini.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut lantaran tergiur keuntungan ekonomi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, SE., M.Si., dalam sesi press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 31 Agustus 2023.
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara
"Mereka SJ dan BG mengedarkan di lokasi prostitusi, dijual kepada cewek-cewek. Ada di tempat lain juga, motifnya uang, tapi pelaku ini penjual sekaligus pemakai," kata Arjaya.
Arjaya menyampaikan, bahwa pelaku merupakan pengadu nasib dari daerah Jawa Timur.
"Mereka orang tidak punya, dari Jawa Timur mengadu nasib di Bali," ujarnya.
Setelah terungkapnya kasus ini, para PSK tersebut disinyalir pergi meninggalkan lokasi prostitusi tersebut.
Adapun PSK tersebut menjadi sasaran mereka lantaran adanya permintaan sehingga tidak sulit lagi mencari pasar, apalagi pelaku tinggal di kawasan setempat.
Bisnis haram tersebut sudah dijalankan SJ dan BG sekitar 2 tahun belakangan.
Para wanita penjaja seks tersebut mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan gairah saat melayani pelanggan.
Narkoba tersebut dijual dalam paket seberat 0,2 gram dengan harga berkisar Rp 350 ribu sampai dengan Rp 400 ribu, pelaku meraup keuntungan Rp 50 ribu per paketnya.
"PSK, mungkin biar kuat, karena memiliki efek stimulan," tuturnya.
Gerak-gerik pelaku mulai terendus Tim Pemberantasan BNNP Bali, pada Minggu 2 Juli 2023, pukul 21.00 Wita.
Tim BNNP Bali berhasil menggrebek SJ di rumah kos Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.