Berita Karangasem

Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Satreskoba Karangasem

Yakni IWK diamankan di Desa Rendang, DB ditangkap di Kecamatan Manggis. Sedangkan lima pelaku lain, PH, IKDSY, KH, S, berserta IPAP ditangkap

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saiful Rohim/Tribun Bali
Petugas mengiring pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Karangasem, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kepolisian Resort Karangasem mengamankan 7 orang, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Yakni IWK diamankan di Desa Rendang, DB ditangkap di Kecamatan Manggis. Sedangkan lima pelaku lain, PH, IKDSY, KH, S, berserta IPAP ditangkap di Kecamatan Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, mengungkapkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan. Pengungkapan semua kasus dilakukan selama 3 bulan, Juni - Agustus.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 30 Agustus 2023 untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius: Horoskop Cinta dan Keuangan

Baca juga: Kinerja Bank BPD Bali Raih Apresiasi The Most Efficient Bank Kategori BPD Aset Di Atas 30 Triliun

Petugas mengiring pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Karangasem, Selasa (29/8/2023).
Petugas mengiring pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Karangasem, Selasa (29/8/2023). (Saiful Rohim/Tribun Bali)

 

"Selama 3 bulan, kurun waktu dari Juni - Agustus, Satreskoba mampu mengamankan 7 pelaku kasus narkoba di 5 TKP berbeda,"ungkap Ricko AA Taruna saat press release, Selasa (29/8) siang.

Perwira asal Jawa Barat menjelaskan, penangkapan IWK dilakukan sebuah gudang truk di Br. Griya, Desa Rendang.

Bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan beberapa alat bukti. Diantaranya 2 paket sabu-sabu seberat 0,54 (bruto), sedangkan netto 0,25 gram. Selain itu ada pipet, bungkus rokok, serta lainnya.

DB diamankan di Pantai Balina, Buitan, Kecamatan Manggis dengan dua paket sabu netto 0,25 gram. PH serta IKDSY diamankan di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan.

Kedua ditangkap tanpa ada perlawanan. Petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 0,16 (netto). Sedangkan nettonya perkiraan 0,68 gram.

"Sedangkan dua pelaku lainnya, KH dan S, diamankan di Jalan Raya Pesagi, Lingkungan Pebukit, Kelurahan Karangasem. KH ini residivis, baru keluar dari lapas terkait narkoba. Petugas mengamankan tiga paket,"tambah Ricko Taruna.

Sedangkan IPAP diamankan di Lingkungan Padang Kerta Klod, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Dari tangannya diamankan 2 paket narkotika untuk digunakan."Dari 7 pelaku yang ditangkap ada 3 pelaku sebagai pengedar, sisa hanya pemakai. 2 pelaku residivis, baru keluar dari lapas,"ungkap Ricko Taruna.

Akibat tindakannya dua pengedar dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika.

Hukuman minimal 4 tahun, sedangkan paling sedikit hukuman 12 tahun. Sedangkan pemakai kena pasal 112 (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35. Thn. 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved