Berita Karangasem
Tujuh Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Satreskoba Karangasem
Yakni IWK diamankan di Desa Rendang, DB ditangkap di Kecamatan Manggis. Sedangkan lima pelaku lain, PH, IKDSY, KH, S, berserta IPAP ditangkap
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Resort Karangasem mengamankan 7 orang, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Yakni IWK diamankan di Desa Rendang, DB ditangkap di Kecamatan Manggis. Sedangkan lima pelaku lain, PH, IKDSY, KH, S, berserta IPAP ditangkap di Kecamatan Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, mengungkapkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan. Pengungkapan semua kasus dilakukan selama 3 bulan, Juni - Agustus.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 30 Agustus 2023 untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius: Horoskop Cinta dan Keuangan
Baca juga: Kinerja Bank BPD Bali Raih Apresiasi The Most Efficient Bank Kategori BPD Aset Di Atas 30 Triliun

"Selama 3 bulan, kurun waktu dari Juni - Agustus, Satreskoba mampu mengamankan 7 pelaku kasus narkoba di 5 TKP berbeda,"ungkap Ricko AA Taruna saat press release, Selasa (29/8) siang.
Perwira asal Jawa Barat menjelaskan, penangkapan IWK dilakukan sebuah gudang truk di Br. Griya, Desa Rendang.
Bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan beberapa alat bukti. Diantaranya 2 paket sabu-sabu seberat 0,54 (bruto), sedangkan netto 0,25 gram. Selain itu ada pipet, bungkus rokok, serta lainnya.
DB diamankan di Pantai Balina, Buitan, Kecamatan Manggis dengan dua paket sabu netto 0,25 gram. PH serta IKDSY diamankan di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan.
Kedua ditangkap tanpa ada perlawanan. Petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 0,16 (netto). Sedangkan nettonya perkiraan 0,68 gram.
"Sedangkan dua pelaku lainnya, KH dan S, diamankan di Jalan Raya Pesagi, Lingkungan Pebukit, Kelurahan Karangasem. KH ini residivis, baru keluar dari lapas terkait narkoba. Petugas mengamankan tiga paket,"tambah Ricko Taruna.
Sedangkan IPAP diamankan di Lingkungan Padang Kerta Klod, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.
Dari tangannya diamankan 2 paket narkotika untuk digunakan."Dari 7 pelaku yang ditangkap ada 3 pelaku sebagai pengedar, sisa hanya pemakai. 2 pelaku residivis, baru keluar dari lapas,"ungkap Ricko Taruna.
Akibat tindakannya dua pengedar dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika.
Hukuman minimal 4 tahun, sedangkan paling sedikit hukuman 12 tahun. Sedangkan pemakai kena pasal 112 (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35. Thn. 2009 tentang Narkotika. (*)
Ketua DPRD Karangasem Gelar Reses di Desa Sangkan Gunung Bali, Warga Berharap Hibah Perbaikan Pura |
![]() |
---|
Lestarikan Salak Bali, Sekda Karangasem Gaungkan Pelestarian Warisan Pertanian Dunia di Forum GIAHS |
![]() |
---|
Bupati Karangasem Perjuangkan Air Bersih, Infrastruktur dan Penanganan Sampah ke BWS dan BPPW |
![]() |
---|
Antisipasi Beras Oplosan, Tim Gabungan Sidak Pasar Amlapura di Karangasem |
![]() |
---|
RATUSAN WARGA Iringi Pemakaman Nengah, Korban Tajen Diserang Ayam Taji di Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.