Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Baru bebas dari penjara bulan Februari 2023, Putu Dody Setyawan (29) kembali ditangkap karena kasus narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara 

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru bebas dari penjara bulan Februari 2023, Putu Dody Setyawan (29) kembali ditangkap.

Tercatat, terdakwa yang merupakan jebolan sarjana hukum ini sudah dua kali mendekam di penjara, karena kasus narkoba.

Kini ia kembali ditangkap dalam kasus serupa dan telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Sulasmi di persidangan yang digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 31 Agustus 2023.


Dalam surat tuntutan, JPU Ida Ayu Nyoman Sulasmi menyatakan, bahwa terdakwa Putu Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Baca juga: Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja


Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. 


Pula dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam mengajukan tuntutan pidana. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun


Sedangkan hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum terlibat dalam tindak pidana narkotik tahun 2018 menjalani vonis selama 4 tahun dan bebas tahun 2021.

Terdakwa kembali ditangkap oleh Polda Bali tahun 2022 dan menjalani vonis 1 tahun penjara, bebas 4 Februari 2023.

Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Dody Setyawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Ida Ayu Nyoman Sulasmi. 


Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara


Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Dody diringkus oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di depan sebuah rumah, Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 16.15 Wita. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved