Berita Badung
Seorang Buruh Pasar Ikan Diamankan di Badung, Bawa Sabu Dalam Potongan Batang Pohon Kamboja
kasus narkoba di Bali, SAP menyimpan sabu tersebut di bawah salah satu tiang listrik di sekitar Jalan Sunset Road
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang buruh berinisial SAP (22) yang kesehariannya bekerja di Pasar Ikan Kedonganan ini harus berurusan dengan Kepolisian.
SAP diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto.
Ia menyimpan sabu tersebut di bawah salah satu tiang listrik di sekitar Jalan Sunset Road, Kuta, Badung beberapa hari yang lalu.
Kasat Resnarkoba, Iptu Nyoman Yasa, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki asal Banyuwangi Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
“Diamankannya pelaku SAP ini hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerlibatan pelaku terkait narkoba,” ujar Iptu Nyoman Yasa pada Kamis 24 Agustus 2023.
Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran Jalan Sunset Road Kuta.
Sesaat kemudian pelaku yang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi Polisi melintas di jalan dekat Patung Dewa Ruci.
Anggota pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, langsung mengikuti pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road tepatnya di belakang sebuah restoran di Kuta, Bali.
“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan, anggota akhirnya melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa satu potongan batang pohon Kamboja yang didalamnya terdapat satu potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi satu buah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu,” papar Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa.
Selain dari temuan sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya diantaranya handphone merk Xiaomi berwarna silver turut diamankan bersama tersangka SAP ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang hanya tamatan Sekolah Dasar ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga yang disepakatinya sebesar Rp 350 ribu.
SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.