Berita Bali
Didik Dituntut Penjara 12 Tahun, Kerja Tempel Sabu Sejak Pertengahan Januari di Denpasar
Terdakwa Didik Cahyono (30) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Didik Cahyono (30) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didik dituntut pidana atas kasus tindak pidana narkoba.
Ia diamankan oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Didik Cahyono dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca juga: Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Prami menerangkan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun
"Atas tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," tegas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Didik dibekuk di seputaran Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa telah bekerja kepada Dani menempel sabu sejak pertengahan bulan Januari 2023.
Dua hari sebelum ditangkap, atas perintah Dani, terdakwa mengambil tempelan sabu seberat 500 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir.
Usai mengambil tempelan, beberapa jam sebelum ditangkap terdakwa telah berhasil menempel kembali paket narkoba di beberapa titik di wilayah Kuta, Badung.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman
Dani kembali menghubungi terdakwa, memerintahkan untuk menempel sabu di sekitar Jalan Pura Mertasari, Denpasar Barat.
Saat turun dari sepeda motor dan hendak menempel sabu, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa.
Baca juga: Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabushutterstockbusliq.jpg)