Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Baru bebas dari penjara bulan Februari 2023, Putu Dody Setyawan (29) kembali ditangkap karena kasus narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Jebolan Sarjana Hukum ini Dituntut 8 Tahun Penjara 


Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.

Baca juga: Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu

Disebutkan, bahwa terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba


Atas informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,76 gram netto. 


Lalu terdakwa diintrograsi dan mengatakan sabu tersebut dibelinya dari Tut Ajus seharga Rp1,3 juta.

Tidak hanya sekali ini saja, terdakwa mengaku sudah pernah membeli sabu dari Tut Ajus sebanyak 2 kali. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved