Berita Bali

Dalam Kurun 16 Hari, Polda Bali Tangkap Sebanyak 149 Tersangka Kejahatan Narkotika

Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam di antaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ditresnarkoba Polda Bali menggelar press conference Operasi Antik 2025 yang dilaksanakan 16 hari dan mengamankan 149 tersangka, di Halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Jumat 7 Februari 2025. Dalam Kurun 16 Hari, Polda Bali Tangkap Sebanyak 149 Tersangka Kejahatan Narkotika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 149 tersangka penyalahguna narkoba berbagai jenis ditangkap Polda Bali dan jajaran hanya dalam kurun waktu 16 hari, dari 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025. 

Sebagaimana disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H dalam press conference di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 7 Februari 2025. 

"Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis," bebernya. 

Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi).

Baca juga: Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama

"Untuk hasil Operasi Antik dibandingkan tahun 2024, tahun 2025 mengalami peningkatan, karena 75 di antaranya merupakan target operasi dari tersangka yang diamankan," ujar dia.

Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam di antaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba. 

"Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis," ucapnya. 

Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1.486,47 gram netto, ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto dan kokain 994,56 gram netto.

"Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 9.513.305.000 dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342," jelasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Kedua, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved