Berita Gianyar
Kejari Gianyar Musnahkan Narkotika Senilai Miliran Rupiah
Kejaksaan Negeri Gianyar gelar pemusnahan narkotika, terdiri dari 23 gram sabu dan 1.800 gram ganja
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menggelar kegiatan pemusnahan narkotika berupa sabu dan ganja, Selasa 25 Juni 2024 pagi.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Polres Gianyar dan Rutan Kelas IIB Gianyar.
Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan ditafsir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, barang yang dimusnah ini atas 23 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Desember 2023 sampai Juni 2024. Semuanya merupakan kasus narkotika.
Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!
Adapun barang bukti yang dimusnah ini, terdiri dari 23 gram sabu dan 1.800 gram ganja.
"Jadi, lebih banyak pengguna narkotika jenis ganja di Gianyar. Terkait total nilai dari semua barang bukti, saya sebetulnya bukan ahli tafsir. Namun melihat banyaknya, diperkirakan mencapai miliaran rupiah," ujar Eko.
Adapun dalam pemusnahan ini, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Di mana blender tersebut telah diisi air mineral, dengan tujuan menghilangkan khasiat dari sabu.
Setelah diblender, lalu dibuang ke selokan. Sementara barang bukti ganja, dibakar.
Dalam pemusnahan ini, kata Eko, juga terdapat sejumlah handphone.
Cara pemusnahan dilakukan dengan dipotong menggunakan gerinda.
"Ada juga barang bukti berupa hp. Ini menjadi sarana mereka melakukan transaksi. Mereka biasanya mengambil tempelan di tempat tertentu," ujar Eko.
Dikarenakan hp-hp ini tidak memiliki nilai jual yang bagus, sehingga pihaknya tidak melakukan pelelangan.
"Hp, pada dasarnya bisa dilelang untuk negara. Namun karena hp yang saat ini dari sisi nilai tidak besar, jadi tidak kita lelang. Kecuali ada iPhone 15 pasti kita lelang untuk negara," ujarnya.
Terkait barang bukti kendaraan, kata Eko, saat ini tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.