Berita Bali

Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang.

ISTIMEWA
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H - Tangkapan Polda Bali dalam tindak pidana kasus narkoba cukup bikin gigit jari, pasalnya hanya dalam kurun waktu 16 hari saja, 4 Kg ganja, 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta 147 pelaku diamankan dalam Operasi Antik Agung. 

TRIBUN-BALI.COM - Tangkapan Polda Bali dalam tindak pidana kasus narkoba cukup bikin gigit jari, pasalnya hanya dalam kurun waktu 16 hari saja, 4 Kg ganja, 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta 147 pelaku diamankan dalam Operasi Antik Agung.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H, mengatakan, operasi tersebut digelar Polda Bali dari tanggal 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024 dengan tujuan menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali.

Hal ini disampaikannya dalam press release Operasi Antik Agung didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya, S.H., M.H. di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Juni 2024.

Baca juga: TEWAS Mendadak di Jalan Raya Batubulan Gianyar Bali, Maut Jemput Gede yang Dikenal Kerap Mabuk

Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli, ASN Pemkab Badung Putu Suarya Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H - Tangkapan Polda Bali dalam tindak pidana kasus narkoba cukup bikin gigit jari, pasalnya hanya dalam kurun waktu 16 hari saja, 4 Kg ganja, 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta 147 pelaku diamankan dalam Operasi Antik Agung.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H - Tangkapan Polda Bali dalam tindak pidana kasus narkoba cukup bikin gigit jari, pasalnya hanya dalam kurun waktu 16 hari saja, 4 Kg ganja, 2 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta 147 pelaku diamankan dalam Operasi Antik Agung. (ISTIMEWA)

“Operasi ini menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir," papar AKBP Ponco.

"MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” imbuhnya.

Lanjutnya, Polda Bali beserta jajaran menangkap 70 orang TO (target operasi) dan 77 orang non TO (bukan target operasi) dengan barang bukti narkoba berbagai jenis tersebut.

"Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba," kata dia.

Perwira Melati dua dipundak ini menyampaikan, dari semua TO yang ditentukan dalam Operasi Antik Agung ini berhasil diungkap dan modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

"Para pelaku atau tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis ganja, sabu, ekstasi, MDMA dan pil koplo," tuturnya.

Selain itu, Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka.

"Sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” ucapnya.

Disebutkannya, barang bukti keseluruhan jika dinominalkan bisa mencapai Rp 3.225.550.000.

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang.

Para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rata-rata pidana penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 hingga 10 Miliar.

"Kami sebagai leading sektor fungsi Resnarkoba akan terus melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," pungkas Wadir Reserse Narkoba Polda Bali ini. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved