Berita Bali

BNNP Bali Geledah Markas Jaringan Narkotika Denpasar, Amankan Sebuah Buku Transaksi

hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka di antaranya buku catatan milik tersangka.

Istimewa/BNNP Bali
BNNP Bali menggeledah tempat tinggal tersangka HS di Pemogan, Densel untuk mengungkap jaringan narkotika Spiderman Reborn. BNNP Bali Geledah Markas Jaringan Narkotika Denpasar, Amankan Sebuah Buku Transaksi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan penggeledahan terhadap markas jaringan narkotika di Denpasar yang bernama "Spiderman Reborn". 

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka HS (42) pada bulan Mei 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 996,83 gram di Jalan Badak Agung XIV Denpasar.

Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS, di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin 23 Juni 2025. 

"Tempat tinggal diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan spiderman reborn," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat. 

Baca juga: NEKAT Ulang Kesalahan, Eva Divonis 8 Tahun Penjara, Gara-gara Kembali Jadi Kurir Narkoba

Dijelaskannya, bahwa kegiatan penggeledahan ini telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat. 

Adapun hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka di antaranya buku catatan milik tersangka.

"Buku ini diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka," bebernya.

Atas hasil penggeledahan ini selanjutnya kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “spiderman reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya.

"Serta mengawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Sebelumnya, Rabu 14 Mei 2025, petugas BNNP Bali mengamankan tersangka HS. Saat diamankan HS membawa tas kresek warna hijau. 

Petugas selanjutnya memeriksa kantong kresek tersebut dan di dalamnya ditemukan 2 buah bungkusan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 996,83 gram netto. 

Pada saat diinterogasi, HS menerangkan bahwa dirinya mengambil tempelan sabu di lokasi dirinya diamankan petugas tersebut atas perintah seseorang yang tidak dia ketahui namanya dan hanya dipanggil ”BOS” serta dengan nama kontak WhatsApp ”Spiderman Reborn”. 

Sabu tersebut rencananya disimpan dulu kemudian menunggu perintah lebih lanjut untuk diapakan saja sabu tersebut nantinya.

Tersangka HS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved