Peredaran Narkoba di Bali
SD Diamankan di Buleleng, Kurir Narkoba Asal Darmasaba Sebut Nama Made Esa
Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
SD Diamankan di Buleleng, Kurir Narkoba Asal Darmasaba Sebut Nama Made Esa
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng.
Dia diamankan saat hendak mengirim pesanan pelanggan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Terungkapnya perbuatan SD berawal dari keresahan masyarakat, akan peredaran narkoba di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Baca juga: 7 Orang dan 19 Klip Plastik Sabu Diamankan Polisi, 3 Residivis Kasus Narkotika dan Pencurian di Bali
Polisi pun segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga pada hari Kamis (8/5/2025), polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.
Polisi pun gerak cepat melakukan pengintaian hingga pukul 22.30 Wita, polisi mendapati SD dengan gerak gerik mencurigakan.
Baca juga: Nama Ajiman Kembali Disebut, Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba berupa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD.
Pria 39 tahun itu ditangkap di ruas jalan jurusan Bondalem - Madenan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram brutto," ucapnya.
Baca juga: NEKAT Lompat di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sang Istri Alami Luka, Pasutri Cekcok Perjalanan ke Jawa!
Kata AKP Edy, SD merupakan kurir narkoba.
Sebab dari interogasi yang dilakukan, Edy mengaku sering melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Tejakula.
"Dia mengaku disuruh temannya yang bernama Made Esa," ungkapnya.
SD selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
Baca juga: TANGKAP IRT Pengguna Sabu! Polres Tabanan Rilis Kasus Narkoba, Amankan 17, 45 Gr Sabu & 10 Tersangka
Karena terlibat sebagai perantara jual beli narkoba, SD disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.