Peredaran Narkoba di Bali

SD Diamankan di Buleleng, Kurir Narkoba Asal Darmasaba Sebut Nama Made Esa

Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan (tengah) didampingi Kasat Narkotika (kanan) dan Kasi Humas Polres Buleleng (kiri) saat menunjukkan Barang bukti kasus narkotika di Buleleng. 

SD Diamankan di Buleleng, Kurir Narkoba Asal Darmasaba Sebut Nama Made Esa

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng.

Dia diamankan saat hendak mengirim pesanan pelanggan di wilayah Kabupaten Buleleng

Terungkapnya perbuatan SD berawal dari keresahan masyarakat, akan peredaran narkoba di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Baca juga: 7 Orang dan 19 Klip Plastik Sabu Diamankan Polisi, 3 Residivis Kasus Narkotika dan Pencurian di Bali

Polisi pun segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. 

Hingga pada hari Kamis (8/5/2025), polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.

Polisi pun gerak cepat melakukan pengintaian hingga pukul 22.30 Wita, polisi mendapati SD dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca juga: Nama Ajiman Kembali Disebut, Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba berupa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap. 

Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD.

Pria 39 tahun itu ditangkap di ruas jalan jurusan Bondalem - Madenan.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram brutto," ucapnya. 

Baca juga: NEKAT Lompat di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sang Istri Alami Luka, Pasutri Cekcok Perjalanan ke Jawa!

Kata AKP Edy, SD merupakan kurir narkoba.

Sebab dari interogasi yang dilakukan, Edy mengaku sering melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Tejakula.

"Dia mengaku disuruh temannya yang bernama Made Esa," ungkapnya. 

SD selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Baca juga: TANGKAP IRT Pengguna Sabu! Polres Tabanan Rilis Kasus Narkoba, Amankan 17, 45 Gr Sabu & 10 Tersangka

Karena terlibat sebagai perantara jual beli narkoba, SD disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved