Berita Jembrana
7 Orang dan 19 Klip Plastik Sabu Diamankan Polisi, 3 Residivis Kasus Narkotika dan Pencurian di Bali
MR (44) diamankan polisi dengan barang bukti 7 paket klip plastik sabu dengan total berat 1,85 gram bruto.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tujuh orang warga Jembrana diamankan polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Adalah pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Gumi Makepung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 13,31 gram. Dari tujuh pelaku, tiga di antaranya menjalani rehabilitasi.
Menurut data yang berhasil diperoleh, tujuh orang yang diamankan tersebut dalam kurun waktu pertengahan April hingga akhir Mei 2025 kemarin.
Rinciannya, ZA (40) yang merupakan karyawan swasta diamankan bersama barang bukti berupa 3 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram bruto.
Baca juga: Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA di Buleleng Bali, Nama Ajiman Kembali Disebut
MFH (40) yang merupakan wiraswasta diamankan polisi dengan barang bukti 1,37 gram bruto sabu.
MR (44) diamankan polisi dengan barang bukti 7 paket klip plastik sabu dengan total berat 1,85 gram bruto.
Pria ini merupakan residivis kasus serupa yakni narkotika dan saat ini merupakan pengedar narkotika.
Kemudian ada SM (46)kasus pencurian namun tak sampai pengadilan ini diamankan dengan barang bukti 2 plastik klip dengan berat 1,14 gram bruto yang sudah dipecah.
Selanjutnya adalah JAP (26) yang merupakan pengedar narkotika diamankan dengan barang bukti 5 plastik klip total 1,31 gram bruto. Ia ditangkap bersama pelaku ZA (26).
Terakhir adalah AY (29), pria yang berstatus sebagai perantara jual beli narkotika ini diamankan polisi dengan barang bukti 5,33 gram sabu yang dibungkus dalam satu klip plastik.
Dari ketujuh tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti mulai dari sabun seberat 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto serta barang bukti lainnya.
Seperti plastik klip untuk memecah barang tersebut jadi banyak, kemudian ada handphone yang digunakan para pelaku bertransaksi, uang tunai hingga alat hisap sabu yakni bong.
"Ada tiga residivis yang kita amankan. Satu orang kasus narkotika dan dua lainnya kasus pencurian," kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana saat memberikan keterangan, Minggu 8 Juni 2025.
AKBP Citra menyebutkan, dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis.
Satu orang merupakan kasus yang sama tindak pidana narkotika dan dua lainnya adalah kasus berbeda yakni pencurian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.