Berita Buleleng
Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA di Buleleng Bali, Nama Ajiman Kembali Disebut
Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkotika Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini pelaku diketahui berinisial BA. Dalam penangkapan itu nama Ajiman yang merupakan DPO kembali disebut.
Informasi yang dihimpun, BA diamankan pada hari Senin 12 Mei 2025, pukul 18.10 Wita.
Ia dihentikan polisi saat melintas di jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: Polres Buleleng Amankan Setengah Gram Paket Sabu dari BA, Nama Ajiman Kembali Disebut
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan BA merupakan hasil penyelidikan atas keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning.
Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA.
"Hasilnya tim menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto dari kantong celana sebelah kiri," ungkapnya, Selasa 3 Juni 2025.
Lanjut AKP Edy, kepada polisi BA mengaku narkoba itu miliknya sendiri. Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Nama Ajiman sendiri hingga saat ini setidaknya sudah tiga kali disebut oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dua kali disebut oleh KS warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dan CS warga Desa Pegayaman. Keduanya ditangkap pada April 2025.
Sayangnya sosok Ajiman hingga kini belum terungkap. Kendati nama Ajiman sudah masuk pada Daftar Pencairan Orang (DPO).
Lebih lanjut diungkapkan, atas perbuatannya BA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.