Berita Video

VIDEO Lima Bulan Buron, Pengedar Narkoba Asal Buleleng Ditangkap di Kos Wilayah Gianyar Bali

BERITA VIDEO Lima Bulan Buron, Pengedar Narkoba Asal Buleleng Ditangkap di Kos Wilayah Gianyar Bali

TRIBUN-BALI.COM - Setelah lima bulan buron, pengedar narkoba berinisial SR alias De Sar (45) asal Banjar Alassari, Desa Pacung, Tejakula, Buleleng, Bali akhirnya ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Buleleng.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Batubulan, Gianyar, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku.

Terungkapnya identitas SR bermula dari penangkapan Catur (31) pada 5 Januari 2025, yang mengaku membeli sabu-sabu dari SR.

Namun saat hendak ditangkap, SR sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: VIDEO Pria Asal Klungkung Bali Bawa Kabur Motor usai Numpang Nginap, Dijual Murah

Timsus Goak Poleng akhirnya berhasil menggerebek tempat persembunyian SR pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 04.20 WITA. 

Dalam interogasi, SR mengakui telah menjual sabu-sabu seberat 0,79 gram brutto kepada Catur melalui sistem tempel di pinggir jalan Desa Sembiran. Transaksi dilakukan via pesan WhatsApp.

Kini, SR diamankan di Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved