Berita Video

VIDEO - Jarah Sekolah, Pelaku Pencurian Spesialis Sekolah Rampas 15 Laptop

Pencuri lintas kabupaten berinisial J (22 tahun) asal Bandung, Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pencuri lintas kabupaten berinisial J (22 tahun) asal Bandung, Jawa Barat, dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polsek Baturiti, Tabanan pada Kamis 6 November 2025. 

Dia diamankan unit Reskrim Polsek Baturiti karena melakukan pencurian dengan pemberatan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Baturiti.

Tidak hanya itu, pelaku spesialis penjarahan sekolah ini telah melakukan aksinya di lebih dari 10 sekolah di Bali.

Baca juga: VIDEO - Pembantu Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar

Beberapa lokasi yang pernah disatroni pelaku antara lain SMP Payangan, Gianyar, SDN 4 Kintamani kabupaten Bangli, SMP Seni Ukir Tangeb Kabupaten Badung, dan SMPN Ubud Kabupaten Gianyar.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E. dan Kanit Reskrim Iptu I Made Suartama, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan I Gusti Ngurah Udhiana, S.Pd., M.Pd yang merupakan Kepala SMPN 5 Baturiti, pada Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya disebutkan sekitar pukul 06.30 Wita, pihak sekolah menemukan ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel.

Baca juga: SOSOK Calista, Calon Dokter Perundung Mendiang Timothy Akhirnya Buat Video Minta Maaf, Netizen Geram

Setelah dicek, sebanyak 15 unit laptop merk Acer serta 1 unit sound system aktif merk DBK hilang.

Pihak sekolah pun mengalami  kerugian ditaksir mencapai Rp89,55 juta.

"Modusnya, pelaku mencongkel jendela sekolah yang sepi dan jauh dari permukiman setelah terlebih dahulu mencari sasaran lewat Google Maps. Barang hasil curian kemudian dijual secara online," bebernya

Lebih lanjut dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Baturiti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun," imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Video

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved