Peredaran Narkoba di Bali
Polres Buleleng Amankan Setengah Gram Paket Sabu dari BA, Nama Ajiman Kembali Disebut
Satres Narkotika Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini pelaku diketahui berinisial BA.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Buleleng Amankan Setengah Gram Paket Sabu dari BA, Nama Ajiman Kembali Disebut
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satres Narkotika Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini pelaku diketahui berinisial BA.
Dalam penangkapan itu nama Ajiman yang merupakan DPO kembali disebut.
Baca juga: TANGKAP IRT Pengguna Sabu! Polres Tabanan Rilis Kasus Narkoba, Amankan 17, 45 Gr Sabu & 10 Tersangka
Informasi yang dihimpun, BA diamankan pada hari Senin (12/5/2025) pukul 18.10 wita.
Ia dihentikan polisi saat melintas di jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan BA merupakan hasil penyelidikan atas keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning.
Baca juga: Restu Tak Berkutik Saat Diamankan di Gerbang Kos, Polres Klungkung Temukan Sabu Siap Edar
Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA.
"Hasilnya tim menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto dari kantong celana sebelah kiri," ungkapnya, Selasa (3/6/2025).
Lanjut AKP Edy, kepada polisi BA mengaku narkoba itu miliknya sendiri. Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca juga: Miliki Sabu-sabu di Buleleng Bali, DP Terancam Penjara 12 Tahun
Nama Ajiman sendiri hingga saat ini setidaknya sudah tiga kali disebut oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dua kali disebut oleh KS warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dan CS warga Desa Pegayaman. Keduanya ditangkap pada April 2025.
Sayangnya sosok Ajiman hingga kini belum terungkap. Kendati nama Ajiman sudah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut diungkapkan, atas perbuatannya BA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.