Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kasus Kekerasan di LKSA GS di Buleleng Disorot Kementerian HAM, Korban Harus Dilindungi
Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ‘GS’ di Kecamatan Sawan, Buleleng, disorot Kementerian HAM
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ‘GS’ di Kecamatan Sawan, Buleleng, disorot Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pihak kementerian menekankan pentingnya perlindungan korban serta penguatan pengawasan lembaga pengasuhan anak.
Dalam kunjungannya ke Buleleng, tenaga ahli Kementerian HAM RI, Martinus Gabriel Goa, menyatakan negara wajib hadir memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Baca juga: KASUS Dugaan Kekerasan Fisik & Pelecehan Anak di Buleleng, DPRD Desak Audit Panti Asuhan Sampai Akar
Mulai dari rasa aman hingga akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis.
"Korban harus dilindungi dan dipastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk dalam proses penegakan hukum yang adil," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban melalui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Keterlibatan lembaga tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan selama proses hukum, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban.
Baca juga: TEGA Makan Anak Asuhnya, Modus Minta Dipijat, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Lakukan Pelecehan!
"Kami akan berkoordinasi agar perlindungan terhadap korban bisa maksimal, termasuk mendorong pengajuan ke LPSK," tambah Martinus.
Tak hanya fokus pada penanganan korban, Kementerian HAM juga menyoroti aspek pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak.
Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM, Vella Okta Rini, menilai pendirian panti asuhan tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga harus melalui asesmen ketat dari Dinas Sosial.
"Pengawasan harus diperkuat. Tidak cukup hanya izin, tetapi juga perlu asesmen dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kelayakan lembaga," ujarnya.
Baca juga: WNA Swiss Resmi Tersangka Pelecehan Agama Usai Sebut Fuck Nyepi
Sorotan tersebut mengindikasikan adanya potensi celah dalam sistem pengawasan LKSA yang perlu segera dibenahi guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Di sisi lain, Kementerian HAM juga membuka kemungkinan koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi kejahatan yang lebih luas, termasuk dugaan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui lembaga sosial.
Meski demikian, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, Kementerian HAM menyebut penilaian lebih lanjut menjadi kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui proses penyelidikan.
"Kami memastikan pemenuhan HAM korban berjalan, sementara penilaian pelanggaran HAM akan dilakukan oleh Komnas HAM," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kunjungan-Kementerian-HAM-RI-ke-Buleleng-69.jpg)