Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nyepi 2026

WNA Swiss Resmi Tersangka Pelecehan Agama Usai Sebut 'Fuck Nyepi'

WNA yang tengah berada di Bali membuat unggahan yang bernada melecehkan kesucian Hari Raya Nyepi hingga viral di media sosial. 

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA/POLDA BALI
TERSANGKA - WNA Swiss, LAZ, resmi jadi tersangka akibat menghina Hari Suci Nyepi, Minggu 22 Maret 2026. 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 juga ternoda dengan tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ.

WNA yang tengah berada di Bali membuat unggahan yang bernada melecehkan kesucian Hari Raya Nyepi hingga viral di media sosial. 

Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan pelaku dan menangkaonya. Bahkan Polda Bali telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, Minggu, 22 Maret 20266. Pemilik akun Instagram @luzzysun ini kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Jumat 20 Maret 2026.

Baca juga: IRONI Nyepi, Ada Umat Hindu Live Medsos, Mabuk, Hingga Berbuat Kriminal, Puskor Hindunesia Soroti

Baca juga: PILU, Gede Eri Tinggalkan Anak Masih Bayi, Korban Kecelakan Mobil Terjun ke Jurang di Karangasem!

Petugas melakukan profiling terhadap akun pelaku yang mengunggah tulisan provokatif berbunyi “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP I Made Joni Antara Putra melakukan pelacakan dari wilayah Kuta hingga Ubud. 

Pelaku akhirnya diamankan di kediaman senator Ni Luh Djelantik di daerah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada Jumat malam. Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa proses hukum berlanjut dengan laporan resmi yang dibuat oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu 21 Maret 2026 pagi. 

Setelah pemeriksaan saksi pelapor rampung, penyidik langsung menggelar perkara pada sore harinya untuk menaikkan status kasus ke penyidikan sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pukul 16.00 WITA, penyidik sepakat menetapkan pemilik akun @luzzysun tersebut sebagai tersangka," jelas Ariasandy kepada Tribun Bali, Minggu 22 Maret 2026. 

"Surat perintah penangkapan langsung dikeluarkan, diikuti dengan pemeriksaan tersangka," tegas Ariasandy.
Dalam kasus ini, LAZ dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan melalui sarana teknologi informasi yang berisi kebencian atau permusuhan terhadap golongan atas dasar agama atau kepercayaan.

"Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Tersangka dengan sengaja menyebarkan konten melalui Instagram Story yang mengandung kata-kata makian terhadap hari suci umat Hindu," paparnya. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit iPhone 16 milik tersangka dan mengambil alih akun Instagram @luzzysun untuk kepentingan penyidikan. 

Sejak Sabtu 21 Maret 2026 pukul 23.00 WITA, bule Swiss tersebut telah resmi menjalani penahanan. "Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Rutan Polda Bali. Kami juga tengah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya. 

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka LAZ yang melecehkan Nyepi. Kenak menekankan perlunya tindakan tegas terhadap kasus ini.

"Saya sangat mengapresiasi langkah dari penegak hukum. Itu termasuk pelecahan agama dan harus ditindak tegas. Kami menyerahkan sepenuhnya untuk penanganan kasusnya kepada penegak hukum dan ahli hukum," kata Kenak, Minggu, 22 Maret 2026. (ian/sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved