Berita Tabanan

MARAK Peredaran Sabu di Tabanan, 8 Kasus Berhasil Diungkap Dengan 10 Tersangka

MARAK Peredaran Sabu di Tabanan, 8 Kasus Berhasil Diungkap Dengan 10 Tersangka

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta.
RILIS KASUS - Kapolres Tabanan saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari delapan kasus yang diungkap pada Jumat (23/5). 

 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tabanan masih sangat masif. Narkoba yang dominan beredar di masyarakat yakni narkoba jenis sabu.

Hal itu terungkap saat Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra merilis beberapa kasus narkoba pada Jumat 23 Mei 2025. Diakui dalam sebulan saja Polres Tabanan mengungkap 8 kasus dengan 10 jumlah tersangka.

Baca juga: Tembok Senderan SMPN 2 Dawan Klungkung Kembali Ambruk Diterjang Hujan Deras

Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra menjelaskan jika semua yang diamankan merupakan pengedar yang sebagian besar juga pemakai narkoba. Bahkan dari hasil introgasi sejumlah pengedar diketahui barang haram itu didapat dari system tempel.

“Masih dominannya peredaran sabu ini. Bahkan  kebutuhan ekonomi kerap menjadi pemicu utama penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Dimana Download Dokumen SPMB Bali Tahun 2025? Ini Surat dan Dokumen Penting untuk Daftar

Pihaknya pun merinci, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 3 April 2025 lalu. Saat itu pelaku dengan inisial RN Alias BK (40) asal Tabanan ditangkap di rumahnya di Perumahan Windraloka, Desa Batuaji, Kerambitan. Polisi menemukan 5 paket sabu seberat 2,75 gram netto.

“Tersangka mengaku menyimpan sabu karena alasan ekonomi,” jelasnya

Selanjutnya pelaku dengan inisial GDP Alias KN (32) asal Tanaman ditangkap pada 7 April 2025 di pinggir Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Marga. Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita 43 paket sabu dengan berat total 9,53 gram netto.

Keesokan harinya Satresnarkoba Polres Badung kembali mengamankan tiga pelaku pengguna dengan inisial MS Alias TKL (31), GPS Alias BRK (39), dan GAS Alias DR (42)

“Ketiganya diamankan pada 8 April 2025 di warung kosong di Jalan Nakula, Desa Jegu, Penebel. Polisi menemukan 0,15 gram sabu yang disimpan dalam pipet plastic,” bebernya.

Selanjutnya kasus keempat, Satreskim Polres Tabanan kembali mengamankan pengguna narkoba dengan inisial GAW Alias DLR (33) asal Tabanan.  Kedua pelaku ditangkap pada24 April 2025 di depan Pura Dalem Mundeh, Desa Nyambu, Kediri. Pada kasus itu barang bukti berupa 0,14 gram sabu disembunyikan dalam pipet plastik.

“Dari penangkapan pelaku ini. Kami melakukan pengembangan kembali hingga berhasil mengungkap pelaku seorang residivis Narkoba dengan inisial GEA,” sambung Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan

Dijelasakan GEA Alias BT (38) seorang residivis itu  diamankan dihari yang sama yakni 24 April 2025. Dalam pengamanan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,17 gram.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan seorang ibu rumah tangga dengan inisial IH Alias IT (29), ditangkap 5 Mei 2025 di Jalan Tukad Yeh Dati, Desa Banjar Anyar, Kediri. Polisi mengamankan 0,18 gram sabu. Termasuk juga pelaku dengan inisial SYG Alias KD (45) dengan barang bukti yang diamankan 0,25 gram sabu.

“Terakhir kita amanakan pelaku inisial RJ Alias RM (26) yang juga seorang Residivis Kasus Persetubuhan di Bawah Umur. Dia merupakan pengedar dan kami berhasil mengamankan 29 paket sabu dengan total 4,28 gram netto,” imbuhnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved