Peredaran Narkoba di Bali
Wanita Muda Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Denpasar, Diupah Rp50 Ribu Sekali Tempel
Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, seorang perempuan muda pengangguran asal Kediri, Jawa Timur berinisial SF (25) ditangkap Satuan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Wanita Muda Jadi Perantara Jual Beli Narkoba di Denpasar, Diupah Rp50 Ribu Sekali Tempel
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, seorang perempuan muda pengangguran asal Kediri, Jawa Timur berinisial SF (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Temuan narkotika itu didapati petugas setelah dilakukan penggeledahan SF yang memang menjadi target operasi, pada Selasa 13 Mei 2025 malam sekitar pukul 19.25 Wita di kamar kos pelaku di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kuta, Badung.
Baca juga: Miliki Sabu-sabu di Buleleng Bali, DP Terancam Penjara 12 Tahun
"Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu seberat total 26,87 gram dan dua paket ganja seberat 20,38 gram selain itu peralatan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut juga disita petugas," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba oleh seorang perempuan di wilayah tersebut.
Baca juga: Sejoli di Buleleng Diringkus, Kerap Lakukan Jual Beli Sabu di Rumahnya
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja," tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh sabu dari seseorang temannya yang dipanggi Bento saat ini dalam penyelidikan Polisi.
"SF bertugas memecah dan mengedarkan barang sesuai arahan, dengan imbalan Rp 50 ribu setiap kali menempelkan paket sabu ke alamat yang ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon
Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang diamankan berupa alat bhisap bong, pipet, sendok pipet, plastik klip kosong, timbngan elektrik dan lainnya.
"Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis sabu dan ganja untuk dijual kembali atau diedarkan, perannya sebagai perantara," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.