Narkoba di Bali
Terancam Pidana Seumur Hidup, 5 Bulan Kabur, SR Pengedar Narkoba Diringkus di Kos-kosan
Lima bulan buron, SR alias De Sar pengedar narkoba asal Banjar Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini akhirnya diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Lima bulan buron, SR alias De Sar pengedar narkoba asal Banjar Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini akhirnya diringkus polisi. Pria 45 tahun ini diringkus di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Kabupaten Gianyar.
Terungkapnya nama SR berawal dari penangkapan Catur pada 5 Januari 2025 lalu. Pria 31 tahun itu diamankan di seputaran jalan Desa Sembiran, usai mengambil paket tempelan narkoba.
Kepada polisi, Catur mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama De Sar, asal Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Sayangnya saat polisi berupaya meringkus De Sar, ia berhasil melarikan diri.
Baca juga: 33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban!
Baca juga: Berbekal Nekat dan Masalah ekonomi, 4 Warga Asal Jawa Timur Curi Mesin Molen, Dijual Rp2,8 Juta
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, karena melarikan diri Satres Narkoba segera menerbitkan DPO terhadap De Sar alias SR. Polisi terus berupaya melakukan pencarian secara intensif.
"Kami menerima informasi jika SR ini melarikan diri ke wilayah Batubulan, Gianyar. Ia menetap di salah satu rumah kos di sana. Sehingga pada hari Jumat (9/5) pukul 04.20 wita, kami lakukan penggerebekan ke sana," jelasnya.
Kali ini upaya polisi membuahkan hasil. De Sar yang didatangi Timsus Goak Poleng tak mampu berkutik. Ia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram brutto kepada Catur.
"Transaksi jual beli sabu-sabu itu dilakukan lewat chat WhatsApp, dan selanjutnya barang haram itu ditempel di pinggir jalan Desa Sembiran. Selanjutnya SR diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya De Sar disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.