Narkoba di Bali

Nama Ajiman Kembali Disebut, Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA

Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DIAMANKAN - BA (paling depan) saat diamankan di Polres Buleleng. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satres Narkotika Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini pelaku diketahui berinisial BA. Dalam penangkapan itu nama Ajiman yang merupakan DPO kembali disebut. 

Informasi yang dihimpun, BA diamankan pada hari Senin (12/5) pukul 18.10 Wita. Ia dihentikan polisi saat melintas di jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan BA merupakan hasil penyelidikan atas keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning.

Baca juga: Kembali ke Buleleng Tempo Dulu, Kabel Semrawut di Titik Nol Kota Singaraja Akan Diturunkan

Baca juga: Tambal Jalan Gunakan Beton Cair Viral di Medsos, Jero Bendesa Sebali Gianyar Angkat Bicara

Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA. 

"Hasilnya tim menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto dari kantong celana sebelah kiri," ungkapnya, Selasa (3/6). 

Lanjut AKP Edy, kepada polisi BA mengaku narkoba itu miliknya sendiri. Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Nama Ajiman sendiri hingga saat ini setidaknya sudah tiga kali disebut oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua kali disebut oleh KS warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dan CS warga Desa Pegayaman. Keduanya ditangkap pada April 2025. 

Sayangnya sosok Ajiman hingga kini belum terungkap. Kendati nama Ajiman sudah masuk pada Daftar Pencairan Orang (DPO). 

Lebih lanjut diungkapkan, atas perbuatannya BA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved