Narkoba di Bali
Nama Ajiman Kembali Disebut, Polisi Amankan Setengah Gram Paket Sabu Dari BA
Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satres Narkotika Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini pelaku diketahui berinisial BA. Dalam penangkapan itu nama Ajiman yang merupakan DPO kembali disebut.
Informasi yang dihimpun, BA diamankan pada hari Senin (12/5) pukul 18.10 Wita. Ia dihentikan polisi saat melintas di jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan BA merupakan hasil penyelidikan atas keresahan masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyuning.
Baca juga: Kembali ke Buleleng Tempo Dulu, Kabel Semrawut di Titik Nol Kota Singaraja Akan Diturunkan
Baca juga: Tambal Jalan Gunakan Beton Cair Viral di Medsos, Jero Bendesa Sebali Gianyar Angkat Bicara
Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA.
"Hasilnya tim menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto dari kantong celana sebelah kiri," ungkapnya, Selasa (3/6).
Lanjut AKP Edy, kepada polisi BA mengaku narkoba itu miliknya sendiri. Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Nama Ajiman sendiri hingga saat ini setidaknya sudah tiga kali disebut oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua kali disebut oleh KS warga asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dan CS warga Desa Pegayaman. Keduanya ditangkap pada April 2025.
Sayangnya sosok Ajiman hingga kini belum terungkap. Kendati nama Ajiman sudah masuk pada Daftar Pencairan Orang (DPO).
Lebih lanjut diungkapkan, atas perbuatannya BA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.