Narkoba di Bali
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng
Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil menangkap dua kurir narkoba. Keduanya ditangkap saat hendak mengantar pesanan paket narkoba ke pelanggan.
Kurir narkoba tersebut masing-masing berinisial AK (34) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Selain itu DS (23) asal Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan, dua kurir narkoba asal Kecamatan Banjar ini ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar. Sampai akhirnya kami mendapat informasi akan ada pengantaran paket sabu-sabu di Desa Tukadmungga. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil meringkus AK dan DS yang sedang melintas," ucapnya, Kamis (31/7/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,78 gram brutto. Hasil interogasi, keduanya mengakui narkoba itu miliknya.
"AK mengaku narkoba itu dibeli dari temannya asal Desa Sidatapa bernama Mang Amot. Selanjutnya mereka digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, AK dan DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|
| KAS Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi, Ini Kata Polda Bali |
|
|---|
| PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.