Narkoba di Bali

AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng 

Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. 

ISTIMEWA
Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (tengah) didampingi Kasat Narkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan (kanan) dan Kasi Humas, Iptu Yohana Rosalin Diaz (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil menangkap dua kurir narkoba. Keduanya ditangkap saat hendak mengantar pesanan paket narkoba ke pelanggan.

Kurir narkoba tersebut masing-masing berinisial AK (34) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Selain itu DS (23) asal Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan, dua kurir narkoba asal Kecamatan Banjar ini ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar. Sampai akhirnya kami mendapat informasi akan ada pengantaran paket sabu-sabu di Desa Tukadmungga. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil meringkus AK dan DS yang sedang melintas," ucapnya, Kamis (31/7/2025). 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,78 gram brutto. Hasil interogasi, keduanya mengakui narkoba itu miliknya. 

"AK mengaku narkoba itu dibeli dari temannya asal Desa Sidatapa bernama Mang Amot. Selanjutnya mereka digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, AK dan DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved