Narkoba di Bali
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng
Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil menangkap dua kurir narkoba. Keduanya ditangkap saat hendak mengantar pesanan paket narkoba ke pelanggan.
Kurir narkoba tersebut masing-masing berinisial AK (34) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Selain itu DS (23) asal Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan, dua kurir narkoba asal Kecamatan Banjar ini ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar. Sampai akhirnya kami mendapat informasi akan ada pengantaran paket sabu-sabu di Desa Tukadmungga. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil meringkus AK dan DS yang sedang melintas," ucapnya, Kamis (31/7/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,78 gram brutto. Hasil interogasi, keduanya mengakui narkoba itu miliknya.
"AK mengaku narkoba itu dibeli dari temannya asal Desa Sidatapa bernama Mang Amot. Selanjutnya mereka digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, AK dan DS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.