Narkoba di Bali

LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain,  BNNP Bali Tangkap 2 WNA

Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
RILIS KASUS - Tersangka 06 kurir narkotika asal Afrika Selatan berinsial LN (32) dihadirkan dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis (24/7/2025). 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di celana dalamnya.

Tersangka LN yang berperan sebagai kurir ini dihadirkan langsung dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Kamis (24/7) yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa menjelaskan, bahwa LN dicurigai oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

LN melakukan perjalanan rute Singapura - Denpasar dengan pesawat Singapore Airlines, pada Minggu (13/7). Ini pertamakalinya LN pergi ke Indonesia dan untuk mengedarkan narkoba.

Baca juga: GA & WA Berhenti sebagai PPPK, Dinilai Timbulkan Kegaduhan Pasca Mencuatnya Dugaan Perselingkuhan!

Baca juga: KADEK Arel Yakin Bisa Menang, Perebutan Tiket Final Timnas U23 Indonesia All Out Vs Thailand

Tersangka 06 kurir narkotika asal Afrika Selatan berinsial LN (32) dihadirkan dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Juli 2025. BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Tersangka 06 kurir narkotika asal Afrika Selatan berinsial LN (32) dihadirkan dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Juli 2025. BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Sabu dengan berat keseluruhan 990,83 gram netto disembunyikan di celana dalam yang digunakannya," ungkap Made Sinar. 

Hal itu terungkap setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan tersangka LN, yang kemudian diamankan 1 buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. 

"Selain itu diamankan uang tunai sejumlah 100 US dollar dan Rp 1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya," bebernya.

Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus. 

"LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang yang disebut Sindi untuk diserahkan kepada seseorang di Bali," bebernya.

Sementara itu, BNNP Bali juga turut mengamankan seorang pemuda asal Brasil berinisial YB (25) yang tertangkap tangan membawa 3 kilogram kokain. YB yang diketahui baru pertamakali masuk Bali ini terlibat dalam jaringan narkotika internasional jaringan Brasil-Bali berperan sebagai kurir. Ia diamankan di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (13/7). 

"Kokain yang berhasil disita seberat 3.089,36 gram Netto disembunyikan dalam barang bawaan dinding koper dan ransel," kata Made Sinar.

YB melakukan perjalanan menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan YB ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis Kokain," bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.

"YB ini di Brasil bekerja tidak tetap, ia melakukan ini karena desakan ekonomi mengurus keluarga di Brasil," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved