Berita Buleleng
GA & WA Berhenti sebagai PPPK, Dinilai Timbulkan Kegaduhan Pasca Mencuatnya Dugaan Perselingkuhan!
Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan yang berlaku ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng yakni GA dan WA, diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini pasca-video keduanya viral di media sosial atas dugaan perselingkuhan.
Sebelumnya Bupati Buleleng telah mengirimkan penjatuhan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu.
Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi tersebut disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu. Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK.
Baca juga: NEKAT Bunuh Boss Demi Judi Slot & Beli Ponsel, Kuburan Parmi Dibongkar untuk Cek Tanda Kekerasan!
Baca juga: PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu!
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap GA dan WA selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7). "Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7).
Baik GA maupun WA masih punya waktu 15 hari kerja pasca-terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus. "Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Suyasa.
Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan yang berlaku ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung. Sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya.
Sekda Suyasa juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja. Sebab pemberhentian juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.
"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucapnya.
Sedangkan sanksi terhadap GA maupun WA, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja. Sebab keduanya murni terjerat masalah disiplin.
Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya.
Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I. Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.