Narkoba di Bali

LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain,  BNNP Bali Tangkap 2 WNA

Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
RILIS KASUS - Tersangka 06 kurir narkotika asal Afrika Selatan berinsial LN (32) dihadirkan dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis (24/7/2025). 

Atas perbuatannya, baik LN dan YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. 

"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)

Selamatkan 23 Ribu Orang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka 2 di antaranya Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni-Juli 2025.  

"Total Barang Bukti yang disita terdapat Shabu seberat 1.605,43 gram serta Kokain 3.089,36 gram netto," beber Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy.

Dari pengungkapan ini, sedikitnya BNNP Bali mencegah serta menyelamatkan 23 ribu orang jika narkoba berbagai jenis itu lolos ke peredaran gelap. "Dari BB Shabu berhasil menyelamatkan 8.027 Orang dan dari BB Kokain berhasil menyelamatkan 15.446 Orang," paparnya.

Sementara itu, perkiraan nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan bila dinominalkan dalam transaksi pasar narkoba bisa mencapai Rp 17,8 miliar.

"Sabu diperkirakan senilai Rp 2,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram serta Kokain diperkirakan senilai Rp 15,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram," bebernya.

Selain tersangka WNA asal Brasil berinisial YB dan WNA Afrika berinisial LN, BNNP Bali turut mengamankan 6 tersangka pengedar lokal. Yakni AW, AR, MS, NL, LP, dan SW. (ian)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved