Narkoba di Bali

6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka

Dijelaskan Kompol Akbar, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro 
KASUS NARKOBA - Press conference pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (6/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu periode kurang lebih satu setengah bulan mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berjumlah 45 orang. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, peran para tersangka didominasi sebagai pengedar dengan upah rata-rata Rp 50 ribu sekali edar. 

"Yang kami tangkap ada 37 pengedar dan 8 pemakai narkoba," ungkap Kompol Akbar didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 

Lanjutnya, dari penngungkapan 39 kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika meliputi sabu 610,61 gram, ganja 8,93 gram, 351 butir ekstasi dan 0,81 gram tembakau sintetis. 

"Yang menjadi tren narkotika jenis sabu," bebernya. 

Baca juga: 2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara

Baca juga: BUDGET Bisa Hanya Rp 1 Juta, Koster Tegaskan Tak Ada Susahnya Desa Buat Teba Modern

Dijelaskan Kompol Akbar, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat. Dalam pengungkapan puluhan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil kembali menjaring sebanyak 6 orang Residivis. 

Residivis yang berhasil kembali ditangkap adalah Andik Triana kasus narkotika tahun 2008, Dewa Putu Adi Purnama kasus narkoba tahun 2010, Samsuddin kasus narkotika tahun 2014.

Kemudian Sarbini kasus narkotika tahun 2013, Vernando Dwi Setiawan kasus narkotika tahun 2017 dan Iwan Kurniawan Pramitha kasus narkotika tahun 2017. 

"Dari 39 kasus, ada 9 kasus dengan barang bukti besar," ucapnya.

Dari puluhan tersangka yang diamankan terdapat tersangka perempuan berinisial HS (41) asal Denpasar yang berperan sebagai pengedar dan didapati narkotika jenis Sabu dan Ekestasi di lemari pakaian miliknya di Jalan Nyangnyang Sari, Kuta, Badung, Bali. 

Kompol Akbar menambahkan, narkotika yang masuk ke Denpasar dengan jaringan dalam negeri rata-rata masuk melalui jalur laut. 

"Lewat kapal laut kebanyakan," tuturnya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved