Berita Badung
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara
Kedua usaha paralayang bodong ini juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tutup sementara.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil usaha Paralayang yang berlokasi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan Badung, Rabu (6/8).
Dari hasil pemeriksaan diketahui dua usaha rekreasi paralayang yang berseliweran di Gunung Payung tidak semua berizin atau bodong.
Sementara dua usaha memiliki izin lengkap, termasuk milik Desa Adat Kutuh. Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Badung pun menghentikan operasionalnya secara langsung
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan ada tiga usaha paralayang yang dipanggil yang sebelumnya tidak bisa memperlihatkan izinnya. Ternyata dari tiga usaha yang dipanggil ada dua yang tidak berizin.
Baca juga: Profil Mitchell Dijks, Pemain Berlabel Marquee Player Join Bali United? Ini Jawaban Bos Yabes Tanuri
Baca juga: Yabes Tanuri: Tunggu Tanggal Mainnya, Rumor Marquee Player Mitchell Dijks Gabung Bali United
"Jadi ada 4 usaha paralayang, satu diantaranya milik Desa Kutuh yang sudah memiliki izin. Sehingga kita panggil tiga yang lainnya," ucapnya.
Diakui dari hasil pemeriksaan oleh PPNS Provinsi Bali dan PPNS Badung terhadap pengusaha paragliding, dari 4 usaha tersebut 2 usaha sudah memiliki NIB, SOP dan NPWPD, ada 2 usaha yang belum. Artinya dari tiga yang dipanggil ada satunya memiliki izin lengkap.
Terhadap dua usaha paralayang bodong ini pihaknya tegas meminta agar menghentikan kegiatannya. Dua usaha ini dilarang beroperasi sebelum melengkapi segala ketentuan perizinannya. "Dari hasil pemeriksaan bahwa PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV Gin Glinders Bali. Kedua usaha diatas tidak memiliki perizinan," kata Suryanegara.
Kedua usaha paralayang bodong ini juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tutup sementara. "Sudah menandatangani surat pernyataan (penghentian sementara usaha). Mulai hari ini mereka menghentikan operasional sampai memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Birokrat asal Denpasar ini menambahkan bahwa izin usaha paralayang berada di bawah Pemerintah Provinsi. Di mana di Bali diatur lewat Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
"Ada di Pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan," bebernya.
Sementara untuk pihak PT Anugerah Langkah Makmur yang pada kesempatan itu turut dipanggil telah bisa menunjukkan perizinannya. Pun demikian usaha ini tetap diberikan pembinaan agar mentaati aturan yang ada baik dari segi keselamatan maupun rute terbang.
"Kalau PT Anugerah Langkah Makmur sudah memiliki izin NIB, SOP dan NPWPD. Termasuk milik desa kutuh yakni Gunung Payung Paragliding," imbuhnya. (gus)
Tetapkan No-Fly Zone
Merespon hal itu, Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak pun memberikan tanggapan. Kenak meminta agar pemerintah menetapkan no-fly zone, atau kawasan larangan terbang secara spesifik di kawasan ini. Dan hal itu menurut Kenak akan disampaikan kepada Gubernur Bali.
"Kami yakin pemerintah punya komitmen yang sama dalam menjaga kesucian pura,” katanya, Rabu, (6/8).
Kenak menambahkan jika pemerintah telah membuat aturan terkait kawasan kesucian pura. Hal itu tertuang dalam Perda 16 Tahun 2009, Juncto Perda Bali No 2 tahun 2023.
Dipanggil Satpol PP Dua Usaha Paralayang di Kuta Selatan Ternyata Bodong |
![]() |
---|
CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali |
![]() |
---|
SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom |
![]() |
---|
DINILAI Langgar Kesucian Pura Gunung Payung, Bupati Badung Perintah Tindak Aktivitas Paralayang |
![]() |
---|
PHDI Badung Bali Gelar Penyuluhan untuk Penyuluh Agama, Nyoman Kenak: Sebarkan Nilai-nilai Dharma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.