Narkoba di Bali

NEKAT Ulang Kesalahan, Eva Divonis 8 Tahun Penjara, Gara-gara Kembali Jadi Kurir Narkoba

Ketut Eva Agusta tampaknya belum kapok berurusan dengan narkoba. Padahal wanita 30 tahun asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

PIXABAY
ILUSTRASI - Ketut Eva Agusta tampaknya belum kapok berurusan dengan narkoba. Padahal wanita 30 tahun asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus yang sama.  

TRIBUN-BALI.COM - Ketut Eva Agusta tampaknya belum kapok berurusan dengan narkoba. Padahal wanita 30 tahun asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus yang sama. 

Kasus narkoba pertama yang menjerat Eva terjadi pada tahun 2023 silam. Kala itu dia divonis 10 bulan penjara. Kini Eva harus kembali lagi mendekam di balik jeruji besi. Celakanya, hukuman yang dia terima jauh lebih berat, yakni 8 tahun penjara

Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota, pada Senin (16/6) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Baca juga: POLISI Amankan Penguburan Komang Alam, Korban Penusukan Tajen Maut di Songan Kintamani Bangli

Baca juga: Tetap Buka Posko Layanan SPMB SD-SMP, Hari Pertama, Posko “Diserbu” Ortu yang Legalisir Prestasi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Eva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," ujar Majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima Senin (23/6).

Vonis yang diterima Eva, nyatanya lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Buleleng. Di mana JPU menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Tentu ada berbagai pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan. Selain karena pernah melakukan perbuatan serupa, perbuatan Eva tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu ponsel dimusnahkan dan uang tunai Rp500 ribu dirampas untuk negara," tegas majelis hakim.

Untuk diketahui, Eva ditangkap polisi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 wita. Dari ponselnya polisi mendapati bukti pesan terakhir Eva, yang memberi tahu lokasi petunjuk alamat tempelan sabu. 

Pemesan sabu diketahui bernama Komang Udi alias Mang Sudi (30) warga Desa Kubutambahan yang statusnya target operasi (TO). Sehingga polisi segera menuju lokasi tersebut dan berhasil meringkus pemesan sabu. 

Eva diketahui bekerja sebagai kurir sabu sejak Desember 2024. Ia bekerja pada seorang pria bernama Agus yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam melakukan aksinya, Eva mendapat upah senilai Rp500 ribu. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved