Narkoba di Bali
Krisna Sembunyikan Sabu Dalam Brankas Buku, Ngaku Beli Narkoba dari Narapidana di LP Karangasem
Total ada 10 paket sabu-sabu atau seberat 2,1 gram bruto yang dimiliki pemuda 28 tahun itu. Seluruhnya disimpan dalam brangkas berbentuk buku.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda asal lingkungan Sungiang Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Pemuda yang diketahui bernama Krisna itu diamankan karena kepemilikan sabu-sabu.
Total ada 10 paket sabu-sabu atau seberat 2,1 gram bruto yang dimiliki pemuda 28 tahun itu. Seluruhnya disimpan dalam brangkas berbentuk buku.
Tak hanya itu, Krisna juga membawa perangkat konsumsi narkoba yang disimpan pada sebuah kardus router WiFi. Menurut pihak kepolisian, apa yang dilakukan Krisna semata-mata untuk mengelabui pihak kepolisian.
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Ditutup Sementara, Ada Pawai Budaya Perayaan HUT ke-385 Kota Amlapura
Baca juga: TUSUK Gede Boy Duluan, Dibalas Tikam Kana Hingga Tewas, Sebut Bela Diri, Kini Terancam 15 Tahun Bui
Diketahui pula, narkoba itu rencananya akan dijual ke berbagai wilayah di Buleleng Timur. Bahkan terungkap pula jika narkoba yang dibawa Krisna, dibeli dari seorang narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Karangasem.
KBO Sat Narkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha mengungkapkan, penangkapan Krisna berawal dari keresahan masyarakat di Desa Les, Kecamatan Tejakula akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menyikapi hal ini, Timsus Bhayangkara Goak Poleng pun segera melakukan upaya penyelidikan. Hingga pada hari Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.00 Wita, dilakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula.
"Dari penggeledahan itu diamankan seorang pria bernama Krisna. Timsus Goak Poleng juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pada brangkas berbentuk buku, serta alat konsumsi narkoba. Seluruhnya diakui milik pelaku," jelasnya, Kamis (19/6).
Dari hasil interogasi, Krisna mengaku memesan barang haram itu dari seseorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem bernama Mame. Selanjutnya Krisna mengambil narkoba di jalan Badak Agung, Denpasar Timur. "Pengakuan pelaku, narkoba itu akan dijual atau diedarkan di sejumlah desa yang ada di wilayah Buleleng Timur," sebutnya.
Krisna selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Krisna selanjutnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (mer)
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.