Narkoba di Bali

Krisna Sembunyikan Sabu Dalam Brankas Buku, Ngaku Beli Narkoba dari Narapidana di LP Karangasem

Total ada 10 paket sabu-sabu atau seberat 2,1 gram bruto yang dimiliki pemuda 28 tahun itu. Seluruhnya disimpan dalam brangkas berbentuk buku. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RILIS KASUS - Satres Narkoba tunjukkan barang bukti berupa brangkas buku yang dimanfaatkan untuk menyimpan narkoba milik Krisna.  

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda asal lingkungan Sungiang Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Pemuda yang diketahui bernama Krisna itu diamankan karena kepemilikan sabu-sabu. 

Total ada 10 paket sabu-sabu atau seberat 2,1 gram bruto yang dimiliki pemuda 28 tahun itu. Seluruhnya disimpan dalam brangkas berbentuk buku. 

Tak hanya itu, Krisna juga membawa perangkat konsumsi narkoba yang disimpan pada sebuah kardus router WiFi. Menurut pihak kepolisian, apa yang dilakukan Krisna semata-mata untuk mengelabui pihak kepolisian. 

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Ditutup Sementara, Ada Pawai Budaya Perayaan HUT ke-385 Kota Amlapura

Baca juga: TUSUK Gede Boy Duluan, Dibalas Tikam Kana Hingga Tewas, Sebut Bela Diri, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Diketahui pula, narkoba itu rencananya akan dijual ke berbagai wilayah di Buleleng Timur. Bahkan terungkap pula jika narkoba yang dibawa Krisna, dibeli dari seorang narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Karangasem.

KBO Sat Narkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha mengungkapkan, penangkapan Krisna berawal dari keresahan masyarakat di Desa Les, Kecamatan Tejakula akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Menyikapi hal ini, Timsus Bhayangkara Goak Poleng pun segera melakukan upaya penyelidikan. Hingga pada hari Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.00 Wita, dilakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula. 

"Dari penggeledahan itu diamankan seorang pria bernama Krisna. Timsus Goak Poleng juga berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pada brangkas berbentuk buku, serta alat konsumsi narkoba. Seluruhnya diakui milik pelaku," jelasnya, Kamis (19/6). 

Dari hasil interogasi, Krisna mengaku memesan barang haram itu dari seseorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem bernama Mame. Selanjutnya Krisna mengambil narkoba di jalan Badak Agung, Denpasar Timur. "Pengakuan pelaku, narkoba itu akan dijual atau diedarkan di sejumlah desa yang ada di wilayah Buleleng Timur," sebutnya. 

Krisna selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Krisna selanjutnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved