Berita Buleleng

Fraksi Golkar Pertanyakan Rencana Pinjaman Daerah dari Pemkab Buleleng 

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mengajukan pinjaman daerah pada 2026, mendapat sorotan dari Fraksi Golkar

Istimewa
RAPAT - Suasana rapat paripurna pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda APBD 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mengajukan pinjaman daerah pada 2026, mendapat sorotan dari Fraksi Golkar DPRD Buleleng.

Pihak dewan pun mempertanyakan bagaimana pengembalian pinjaman ini, mengingat nilainya mencapai Rp200 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi Golkar, Ketut Hermawan saat membacakan pemandangan umum fraksi Golkar, atas Ranperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna pada Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Hujan Deras, Warung Gede Ropa Hancur Ditimpa Longsor di Buleleng Bali, Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta

Menurut Fraksi Golkar, beban belanja pengembalian utang senilai Rp200 miliar ke Bank BPD Bali, pasti akan sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal. 

"Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sekema pengembaliannya dan apa pengaruhnya terhadap belanja daerah, khususnya terhadap kewajiban pemenuhan mandatory spending," ungkapnya. 

Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat dikonfirmasi menjelaskan, rencana peminjaman daerah ini untuk pembangunan dan revitalisasi di RSUD Buleleng.

Baca juga: PECAT Tidak Hormat Bisa Diterima Oknum Petugas BNNK Buleleng yang Malah Pakai Narkoba !

Secara umum, pagu pinjaman daerah ini senilai Rp200 miliar. Hanya saja nominal yang diajukan menyesuaikan kebutuhan. 

"Jadi berapa yang kita perlukan, segitu yang diajukan. Dan dari nominal pengajuan itu saja yang dikenakan bunga," jelasnya. 

Sutjidra menegaskan rencana peminjaman daerah ini sudah dikaji. Bahkan rencana ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Tak hanya itu, belum lama ini Pemkab Buleleng juga sudah bertemu dengan BPD Bali. "Kami sudah bertemu dengan BPD Bali untuk penandatanganan MoU di Denpasar," imbuhnya. 

Baca juga: OKNUM Pegawai BNN Buleleng yang Kedapatan Konsumsi Barang Haram Itu Dibebastugaskan! Terancam PTDH

Sedangkan mengenai pola pembayaran cicilan, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini menegaskan juga sudah dikaji.

Di mana pembayaran cicilan bulanan diambil dari bunga saham Pemkab di BPD Bali.

"Nanti bunga saham itu sebagian dipakai untuk pembayaran. Termasuk juga dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tambahan," jelasnya.  

Sutjidra menambahkan, pembayaran cicilan dilakukan sampai berakhirnya masa kepemimpinan Sutjidra - Supriatna, yakni hingga 2029 atau 2030.

"Astungkara peminjaman daerah ini tidak mengganggu kegiatan lain yang menjadi prioritas," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved