Berita Bali

Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohdor (48) dijatuhi vonis pidana bui selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Mohdor divonis pidana lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng, Bali.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa Mohdor divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu 17 April 2024.

Baca juga: Kapolsek hingga Wakapolres Buleleng Dimutasi, AKBP Widwan: Pejabat Baru Wajib Ungkap Kasus Narkoba

Kata Aji Silaban, vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Mohdor dengan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

"Menyikapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkapnya.

Lebih lanjut Aji Silaban menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Mohdor telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Ini sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita.

Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved