Berita Bali

Pegawai Cafe di Kuta Divonis Bui 7,5 Tahun, Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Pegawai Cafe di Kuta Divonis Bui 7,5 Tahun, Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali 

Pegawai Cafe di Kuta Divonis Bui 7,5 Tahun, Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

Terdakwa yang bekerja di cafe di Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman, karena nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.

Baca juga: Diringkus di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Diketahui, Dicky menerima kiriman paket narkotik jenis sabu dan mefedron dari Jawa, selanjutnya ditempel kembali di seputaran Kuta

"Terdakwa Dicky divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Selasa, 16 April 2024.

Dikatakan Lukman, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Belum Sempat Tempel Paket Sabu, Hikmah Diringkus di Jalan Mahendradata, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

"Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Baca juga: Jualan Sabu di Rumah, GB Ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng

Terdakwa Dicky Andriawan pun melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Kabupaten Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Kuta.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat sedang berada di mes cafe tersebut. 

Baca juga: Jualan Sabu di Rumah, GB Ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.

Lebih lanjut terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron). Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp50 ribu per titik lokasi tempelan. 

Baca juga: Jualan Sabu di Rumah, GB Ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar.

Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu. 

Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNNK Badung. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved