Berita Bali
Belum Sempat Tempel Paket Sabu, Hikmah Diringkus di Jalan Mahendradata, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Hikmah Sarisandu (37) divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Belum Sempat Tempel Paket Sabu, Hikmah Diringkus di Jalan Mahendradata, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hikmah Sarisandu (37) divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hikmah divonis pidana karena terlibat mengedarkan sabu.
Diketahui, Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu di Jalan Mahendradatta Selatan.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Dituntut Bui 7,5 Tahun
Dari tangan terdakwa petugas menyita 224 paket sabu.
"Terdakwa Hikmah Sarisandu diputus penjara 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 12 April 2024.
Aji Silaban mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Hikmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.
Baca juga: Hendak Mengambil Paket Sabu, Dua Warga Sumbar Ini Diamankan Polisi
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendradata Selatan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan terdakwa petugas kepolisian menyita 224 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,58 gram.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Dituntut Bui 7,5 Tahun
Beberapa jam sebelum ditangkap awalnya terdakwa diperintah oleh Dodot (buron) menempel 18 paket sabu di sejumlah titik seputaran Jalan Mahendradatta.
Terdakwa pun berangkat sembari membawa 18 paket sabu yang akan ditempel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.