Berita Bali
Bandar Sabu Ditangkap di Buleleng, Mohdor Sempat Buang Bungkusan Tas Kresek Sebelum Ditangkap
Terdakwa Mohdor (48) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Mohdor dituntut pidana lantaran menjadi bandar narkoba
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bandar Sabu Ditangkap di Buleleng, Mohdor Sempat Buang Bungkusan Tas Kresek Sebelum Ditangkap
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohdor (48) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Mohdor dituntut pidana lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan
"Terdakwa Mohdor dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.
Dikatakan Aji Silaban, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Terancam 20 Tahun Bui
"Oleh jaksa penuntut, terdakwa didakwa melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif pertama," bebernya.
Atas tuntutan JPU, advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis," ucap Aji Silaban.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Wilayah Tuban Badung, Septian Dituntut Bui 7,5 Tahun
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita.
Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.
Baca juga: Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Dalung, Arik dan Fauzi Divonis Penjara 6,5 Tahun
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut. Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp85 juta.
Baca juga: Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana.
Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.
Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa. Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.