Berita Denpasar
Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Dalung, Arik dan Fauzi Divonis Penjara 6,5 Tahun
Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Dalung, Arik dan Fauzi Divonis Penjara 6,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus narkoa Arik Laksamana (42) dan Fauzi (37) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
Keduanya divonis lantaran nekat menjadi kurir narkoba hanya demi mendapat upah 1 paket sabu.
Upah belum diterima, Arik dan Fauzi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu di daerah Dalung, Badung.
Baca juga: Tinggal Sekamar Bareng Pacar di Denpasar, Chynthea Kaget Lihat Isi Tas Raden, Ini Kronologinya
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.
"Sudah diputus (vonis). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 27 Maret 2024.
Lukman Hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Baca juga: Bengis, 7 Pemuda Desa Kaba-kaba Tabanan Habisi Rian dengan Tangan Kosong, Diawali Putu Kusuma
"Kedua terdakwa menerima vonis dari majelis hakim. Jaksa juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Arik dan Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua ditangkap petugas kepolisian di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Sebelum ditangkap, terdakwa Arik diminta oleh Hartono (buron) mengambil tempelan puluhan paket sabu, lalu ditempel kembali.
Arik lalu mengajak terdakwa Fauzi mengambil tempelan sabu itu. Kedua terdakwa langsung menuju alamat tempelan di daerah Dalung. Sesampainya di lokasi alamat tempelan keduanya sempat mencari-cari posisi di mana tempelan tersebut. Setelah melihat tempelan paket sabu itu, Arik menyuruh Fauzi mengambil.
Ketika sudah mengambil paket sabu itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian sipil mengamankan kedua terdakwa. Keduanya pun tidak bisa mengelak diamankan saat mengambil 31 paket sabu seberat 11,27 gram brutto.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku paket sabu yang diambil rencananya akan ditempel kembali sambil menunggu perintah Hartono. Jika selesai melaksanakan pekerjaan itu, keduanya diupah 1 paket sabu. Namun belum menerima upah 1 paket sabu, Arik dan Fauzi keburu ditangkap petugas kepolisian. CAN
Polresta Denpasar Gelar Bazaar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 1 Ton Beras |
![]() |
---|
REKOR BARU PN Denpasar Gelar Sidang Peracunan Anjing, Ini Alasan Pelaku Racuni Si Doggy |
![]() |
---|
Sediakan 1 Ton Beras, Polresta Denpasar Bali Gelar Bazaar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
RSA Divonis 15 Hari Penjara! Terdakwa Akui Pakai Lumpia Racun, Vonis Bersalah Kasus Peracunan Anjing |
![]() |
---|
TARGET Beroperasi 2026, Progres Pembangunan Tahap II Capai 55,48 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.