Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Dituntut Bui 7,5 Tahun

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohdor (48) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Mohdor dituntut pidana lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Mohdor dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.

Baca juga: Tak Sanggup Bendung Nafsunya, Warung Bakso di Kerobokan Jadi Saksi Bisu, Berawal dari Sit Up

Dikatakan Aji Silaban, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

"Oleh jaksa penuntut, terdakwa didakwa melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif pertama," bebernya. 

Atas tuntutan JPU, advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pembelaan tertulis," ucap Aji Silaban. 

Baca juga: 4 Video Syur Sejoli Buleleng Viral, Polisi Kantongi Identitas Keduanya, Direkam Sendiri

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut. 

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut. Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram. 

Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta.

Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana. Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta. 

Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa. Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021. CAN

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved