Berita Badung
Tak Sanggup Bendung Nafsunya, Warung Bakso di Kerobokan Jadi Saksi Bisu, Berawal dari Sit Up
Tak Sanggup Bendung Nafsunya, Warung Bakso di Kerobokan Jadi Saksi Bisu, Berawal dari Sit Up
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak sanggup membendung nafsunya, Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) tega merudapaksa rekannya di warung bakso miliknya di kawasan Kerobokan
Kini dirinya harus mempertanggungjawabkan aksi rudapaksa itu di PN Denpasar.
Akibat kasus rudapaksa itu, Edi Putra divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Edi Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.
Baca juga: 4 Video Syur Sejoli Buleleng Viral, Polisi Kantongi Identitas Keduanya, Direkam Sendiri
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.
"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2024.
Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bali Berduka, Selamat Jalan Cok Sawitri, Wayan Redika Ungkap Video Call Terakhir
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tersebut telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU.
Seperti diketahui, aksi bejat Edi Putra kepada RH dilakukan di sebuah warung bakso di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wita.
Awalnya keduanya selesai memasak bakso di warung yang disewa oleh RH.
Keduanya lalu bermain game memakai polsel milik terdakwa di mana keduanya sepakat yang kalah harus melakukan sit up 10 kali.
Singkat cerita RH pun kalah dan harus menjalani hukuman sit up 10 kali.
Kasus Avansa Tabrak Warung Babi Guling di Badung Berujung Damai, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat ke Pemilik, Badung Segera Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Badung Segera Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat ke Pemilik |
![]() |
---|
BONGKAR 48 Bangunan di Pantai Bingin Badung, Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat Ke Pemilik |
![]() |
---|
Water Barrier Dikesampingkan, Sopir Truk Kembali Lakukan Parkir Liar di Jalan Mengwitani Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.