Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Ratusan Guru Non-ASN Terancam Tak Mengajar, DPRD Badung Bergegas Cari Solusi Darurat

Ratusan Guru Non-ASN Terancam Tak Mengajar, DPRD Badung Bergegas Cari Solusi Darurat

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
Anggota Komisi IV DPRD Badung I Putu Parwata. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kabar pemberhentian guru non-ASN pada akhir 2026 bukan sekadar isu administratif, namun menjadi ancama serius bagi Pemkab Badung. Hal itu karena masih ada ratusan guru di Badung yang berstatus non ASN.

Kebijakan itu pun dipastikan akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Melihat kondisi itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata pun angkat bicara. Lembaga legislatif harus mendorong berbagai skenario penyelamatan agar ratusan guru kontrak tetap dapat mengajar dan mencegah stagnasi dunia pendidikan di Gumi Keris.

"Para pendidik non-ASN yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan," ujar Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung ini.

Baca juga: Gubernur Bali Undang Presiden untuk Buka PKB 2026 

Untuk itu dia pun mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret, mengingat batas waktu pengangkatan P3K maupun tenaga honorer kontrak telah ditetapkan oleh MenPAN-RB.

Putu Parwata mengingatkan dampak serius jika lebih dari 300 tenaga pengajar non-ASN berhenti secara bersamaan. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu sistem pendidikan, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa.

Baca juga: PDAM Diminta Lirik Tiga Rencana Mega Proyek, Berpotensi Tingkatkan PAD Jembrana

"Jadi kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih ya, tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Stagnan dia. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita," kata Parwata.


Selaku anggota Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan dirinya mengaku akan mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Bupati Badung untuk merumuskan langkah taktis. Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang membatasi masa tugas tenaga pendidik non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).


"Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Nanti akan ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak," ungkapnya.


Namun, bagi yang belum lolos, pihaknya akan mengupayakan sejumlah langkah lanjutan. Komisi IV akan menggelar rapat kerja untuk merumuskan solusi tambahan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya.


"Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah," tegasnya.


Kendati demikian, Putu Parwata mengimbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar pendidikan tidak terganggu.


Seperti diketahui, jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung hingga saat ini mencapai sekitar 300 orang. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri. 


Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Rai Twistyanti Raharja, mengakui pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali.


"Karena regulasi dibuat oleh kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved