Berita Bali
Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba
Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana.
Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.
Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa.
Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.