Berita Bali
Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohdor (48) dijatuhi vonis pidana bui selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
Mohdor divonis pidana lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng, Bali.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Mohdor divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu 17 April 2024.
Baca juga: Kapolsek hingga Wakapolres Buleleng Dimutasi, AKBP Widwan: Pejabat Baru Wajib Ungkap Kasus Narkoba
Kata Aji Silaban, vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Mohdor dengan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
"Menyikapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkapnya.
Lebih lanjut Aji Silaban menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Mohdor telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ini sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita.
Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut.
Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana.
Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.
Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa.
Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.