Berita Badung

Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar Lebih, Ketut Suiasa: Wujud Komitmen

Gatot Heriawan Suseno menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi

istimewa
Kejari Badung saat melakukan pemusnahan barang bukti, perkara tindak pidana umum periode November 2023 sampai Mei 2024 di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Jumat 7 Juni 2024 - Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar Lebih, Ketut Suiasa: Wujud Komitmen 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan perkara tindak pidana khusus (Pinsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkkraht) periode November 2023 sampai Mei 2024.

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba dengan total nilai barang bukti Rp 3,5 miliar atau Rp 3.582.621.320.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno S.H.,M H menyampaikan menyebutkan pemusnahan barang bukti itu dari 229 perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2023 sampai bulan Mei 2024.

"Semua perkara itu terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 113 perkara yakni barang bukti ganja 4.868,688 gram, tembakau sentetis 62,38 gram, extasy 698 butir, sabu-sabu 1.372,21 gram, cocain 553,81 gram, hasis 129,26 gram dan pysiotropika 129,26 gram atau 82.551 butir," ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.

Baca juga: Kadispar Bali Tanggapi Kritikan Megawati, Saat Rakernas PDIP Sebut Banyak Kafe Jadi Sarang Narkoba!

Pihaknya mengaku barang bukti itu akan dimusnahkan beserta barang bukti lainnya yaitu berupa HP berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merek, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Dr. Suseno S.H.,M.H mengaku untuk perkara orang dan harta, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, HP, obat-obatan dan beberapa dokumen.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan transparasi keterbukaan terhadap keseriusan Kejari Badung bersama instansi terkait dalam menindak berbagai tindak pidana hukum," jelasnya.

Didampingi Plh. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Gede Gatot Heriawan Suseno menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Sementara Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan yang lainnya.

Semua itu pun sangat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di Badung yang disebut pro law enforcement," jelasnya.

Lebih lanjut Suiasa menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah dilakukan Kejari Badung.

Artinya Kejari Badung sudah mampu membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa betul-betul dan berkomitmen melaksanakan kepastian hukum.

Untuk itu diharapkan selalu terbangun sinergitas yang baik sebagai kunci sukses bersama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi sekarang ini.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus sama-sama bekerja dan harus bekerjasama serta saling memberikan kekuatan, dengan kata kunci sinergitas," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved