Berita Bali

Diupah Rp 1,5 Juta Jadi Kurir 3 Jenis Narkoba, Fikki Dituntut Bui 8,5 Tahun di Bali

Perbuatan terdakwa Fikki dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Diupah Rp 1,5 Juta Jadi Kurir 3 Jenis Narkoba, Fikki Dituntut Bui 8,5 Tahun di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur dengan upah Rp 1,5 juta, terdakwa Fikki Hariyanto (25) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.

Upah belum diterima, ia keburu ditangkap di sebuah gerai ponsel di Sesetan, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian Polda Bali.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menyita 3 jenis narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja.

Atas perbuatannya, Fikki berujung dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Megawati Kritik Pariwisata Bali Dikelola Amburadul dan Cafe Jadi Sarang Narkoba, Kadispar Tanggapi

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam surat tuntutan, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menyatakan, terdakwa Fikki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan

Perbuatan terdakwa Fikki dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikki Hariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU Ketut Sujaya.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Fikki melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah gerai ponsel di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu 7 Januari 2024, pukul 00.15 Wita.

Lalu dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan, 31 paket sabu seberat 16,15 gram dan 65 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,05 gram.

Penggeledahan pun berlanjut ke mess terdakwa di Jalan Tukad Semanik, Serangan, Denpasar Selatan.

Di sana kembali petugas kepolisian menyita narkoba jenis ganja sebanyak 8 paket dengan berat total 35,74 gram.

Selain itu juga disita 2 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku pemilik 3 jenis narkoba itu adalah Ardian.

Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, menyimpan dan menempel kembali narkoba itu dengan imbalan Rp 1,5 juta dari Ardian.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved