Berita Denpasar

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis, Iprijon Minta Keringanan Hukuman

Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis, Iprijon Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Iprijon memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang telah dibacakan di persidangan.

Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tiga Sekehe Gong Kebyar Duta Denpasar Berlaga di PKB XLVI 2024, Lebih Seru Tampil Mebarung

Iprijon dituntut pidana karena terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu. Iprijoni nekat bekerja sebagai kurir narkoba karena mendapat upah Rp 1 juta dan kos gratis dari Sani. 

"Nota pembelaan sudah kami dibacakan. Intinya kami memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan  menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat hubungi, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca juga: Ribuan Delegasi WWF ke-10 Akan Ikuti Upacara Segara Kerthi dan Tumpek Uye

Terhadap nota pembelaan, kata Lukman Hakim, JPU telah menanggapi. "Ya jaksa sudah menanggapi pembelaan kami. Jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar


Diberitakan sebelumnya, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Iprijoni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. 


Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan pertama JPU. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Iprijoni digerebek di kamar kosnya Jalan Uluwatu I, Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita. 


Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh Sani (buron). Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 1 juta juga ditambah biaya sewa kos. Atas tawaran itu, terdakwa pun tergiur dan mengambil pekerjaan itu. 


Beberapa hari kemudian terdakwa mengambil paket sabu, memecah menjadi beberapa paket lalu menempelnya kembali di seputaran Jimbaran, Badung. 


Berlanjut, terdakwa dihubungi oleh Sani, diminta mengambil paket sabu seberat 100 gram di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar. Terdakwa berhasil mengambil paket sabu lalu dibawa ke kosnya. 


Atas perintah Sani, sabu 100 gram lalu dipecah terdakwa menjadi 100 lebih paket dengan berat bervariasi. Dari paket yang sudah dipecah kemudian ditempel kembali oleh terdakwa di seputaran Jimbaran. 


Sehari usai menempel sabu, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar kosnya. Petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,33 gram brutto atau 49,56 gram netto. 


Selain itu disita juga 3 bendel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya. Selama bekerja dengan Sani, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved