Berita Bali
Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis di Bali, Iprijon Dipenjara 7,5 Tahun
Kata Aji Silaban, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Iprijoni (36) dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Ia divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Iprijoni nekat bekerja sebagai kurir narkoba karena mendapat upah Rp 1 juta dan kos gratis dari Sani.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Usai Beli Sabu, Dony Diringkus di Tempat Kerjanya di Kuta, Berujung Dijatuhi Hukuman Bui 7 Tahun
"Terdakwa Iprijoni dijatuhi hukum 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin 27 Mei 2024.
Kata Aji Silaban, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Iprijoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Iprijoni digerebek di kamar kosnya Jalan Uluwatu I, Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin 8 Januari 2024, sekira pukul 18.00 Wita.
Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh Sani (buron).
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 1 juta juga ditambah biaya sewa kos.
Atas tawaran itu, terdakwa pun tergiur dan mengambil pekerjaan itu.
Beberapa hari kemudian terdakwa mengambil paket sabu, memecah menjadi beberapa paket lalu menempelnya kembali di seputaran Jimbaran, Badung, Bali.
Berlanjut, terdakwa dihubungi oleh Sani, diminta mengambil paket sabu seberat 100 gram di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.