Berita Buleleng

PAS Ditangkap Usai Beli Sabu di Buleleng Bali, Terancam Dipenjara Selama 12 Tahun

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi maraknya transaksi narkoba di jalur Seririt-Sidetapa, dengan melewati Desa Sulanyah

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
Kapolres Buleleng saat merilis kasus penangkapan narkoba - PAS Ditangkap Usai Beli Sabu di Buleleng Bali, Terancam Dipenjara Selama 12 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - PAS (42) terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun lamanya.

Ini lantaran pria asal Banjar Dinas Kawanan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali itu kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu, dengan berat 1,05 gram brutto.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa 21 Mei 2024 mengatakan, PAS ditangkap pada Jumat 10 Mei 2024 dini hari lalu, di pinggir jalan Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng.

PAS ditangkap saat baru saja usai membeli sabu kepada seorang pengedar di wilayah Desa Sidetapa berinisial KB.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis, Iprijon Minta Keringanan Hukuman

Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi maraknya transaksi narkoba di jalur Seririt-Sidetapa, dengan melewati Desa Sulanyah.

Atas informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga pada Jumat 10 Mei 2024 diketahui PAS baru saja usai membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial KB.

Polisi pun akhirnya menangkap PAS saat melintas di jalan Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah.

Selain menemukan satu paket sabu dengan berat 1,05 gram brutto, di motornya polisi juga menemukan satu alat hisap sabu alias bong.

AKBP Widwan menyebut, PAS diduga berperan sebagai pengguna narkotika.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

AKBP Widwan tidak memungkiri, banyak pengedar narkoba yang berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Ia berjanji akan memburu dan segera menangkap para DPO tersebut, melalui Tim Khusus Goak Poleng yang dibentuknya.

Tim khusus tersebut terdiri dari satuan reserse, narkoba, intel dan samapta.

"Sampai saat ini kurang lebih ada tiga DPO narkotika, dan saat ini sedang kami buru," tandasnya. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved